Berbicara tentang rambut gondrong pasti kalian langsung mengidentikannya dengan kriminalisme atau membayangkan wajah musisi di era 90an. Tapi yang akan saya ulas pada kesempatan kali ini adalah gondrong di kalangan Mahasiswa. Kalian pasti sudah bisa membayangkan si rambut gondrong beralmamater.
Fenomena gondrong saat ini merupakan hal yang lazim dikalangan mahasiswa namun, masih ada beberapa perguruan tinggi yang melarang Mahasiswanya untuk memiliki rambut gondrong.
Saya akan sedikit bercerita mengenai lingkungan kampus, tempat dimana saat ini saya sedang menempuh bangku perkuliahan. Ada hal yang menurut saya aneh dikampus ini, sebagai lembaga universitas yg memiliki visi misi untuk memajukan sumber daya manusia dalam bidang keilmuan dan lainnya yang diharapakan sebagai penumbuhan bibit baru untuk memberikan sumbangsih kepada bangsa tercinta yaitu indonesia. Tetapi apa yang terjadi? kampus begitu sibuk dengan urusan rambut mahasiswanya. Dengan dalih atas nama kampus rapi.
Bila ditelisik lebih dalam kebijakan pada point larangan rambut gondrong di lingkungan kampus ini. Bisa di katakan kebijakan tsb tidak menghormati akan adanya keberagaman. Pendapat tersebut di dasari dari UU pemajuan kebudayan pada pasal 2 dan pasal 3. Inti dari pasal tersebut pemajuan kebudayaan harus berlandaskan.. Bila kita lihat dari pasal tersebut kebijakan ini sangat tidak memiliki alasan yang kuat.
Kebijakan tersebut pun masih tidak memiliki legal standing pula. UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM Bab II Pasal 4, Yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, Hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”
Kebijakan tersebut pun menurut saya bertabrakan dengan UU No 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, Bab II Pasal 6 ayat b, “Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip: Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa”
Bagaimana bisa bertabrakan? Oh iya saya akan bercerita, selama kuliah di semester 2 sampai semester 4 hari ini. Mengalami sebuah tindakan yg menurut saya adalah sebuah hal konyol, seperti tidak bisa mengakses fasilitas kampus, contohnya tidak boleh mengikuti perkuliahan, mengikuti UTS dan UAS hanya dengan alasan berambut gondrong. Bukankah disitu kampus sudah mendiskriminasi mahasiswanya? Menurut saya itu melanggar UU No. 12 tahun 2012 diatas? Dimana disitu tertera ‘Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia…”. Tapi beberapa dialog bersama beberapa Dosen, Bapak Dekan, maupun Bapak Rektor tak berujung titik temu. Padahal Bapak Rektor pernah mengatakan ‘Gondrong Boleh, Asal tidak menghilangkan identitas sebagai laki-laki’. Tapi ya itupun hanya statemen yg keluar 10 bulan kemarin, dan menjadi basi untuk hari ini. dengan tetap tidak dicabutnya SK tahun 2007 ttg kerapihan. Pengusiran dari dalam kelas, tak bolehnya mengikuti perkuliahan dibeberapa dosen dan sulitnya mengurus KSM untuk mengikuti UTS maupun UAS sudah menjadi santapan tiap kali mencoba mengaksesnya. Ya, lagi-lagi saya harus terima bahwa ini adalah konsekuensi mempunyai rambut gondrong.
Mungkin kawan-kawan ataupun pembaca bisa mencoba untuk berpikir sedikit lebih adil, pelarangan mahasiswa untuk berambut gondrong, pernah terjadi di jaman Orde Baru. Sekelompok orang dengan otoritasnya menentukan bagaimana seseorang harus berpenampilan. Walaupun pun dalih yg digunakan adalah untuk kerapihan ataupun rambut gondrong terkesan buruk. apakah relevan dengan solusi yg ditawarkan yaitu dengan mengekang kebebasan berekspresi mahasiswanya dalam berpenampilan?
Kenapa selalu Orde baru? Karena kontruksi berpikir yang diproduksi jaman Orde baru, masih berlaku dibeberapa civitas akademik kampus ini. Dengan contoh untuk hari ini apa alasan kongkrit yang digunakan kampus untuk melarang mahasiswa gondrong? Kalo hanya dalih kerapihan, bukankah yang berambut gondrong diikat rambutnya sudah merupakan kerapihan rambut? Bukankah penampilan soal rambut itu hanya perihal selera? Seperti yang dikatakan Arief Budiman “”… pada dasarnja persoalan rambut gondrong adalah persoalan selera, bukan persoalan jang mengganggu ketentraman umum.Dan dalam masalah selera, bila selera umum jang dianggap hukum jang sah untuk menindak selera jang khusus, maka jang terjadi adalah bukan lagi demokrasi, melainkan semacam ‘diktaktur kolektif’ ”
Bahkan pernah ada dalam periode sejarah indonesia ketika Bung Tomo, pahlawan dalam perang melawan Inggris di Surabaya, menyatakan dirinya bersumpah untuk tidak mencukur rambutnya sebelum pemerintahan asing hengkang dari bumi indonesia.
Ulasan diatas pada akhirnya membawa kita pada sebuah pandangan tentang mentalitas konservatif sebuah rezim yang membenarkan semua tindakan mereka, termasuk kedunguan mereka tentang rambut, tradisi, serta sejarah. Semoga bermanfaat.
Amsa
One Prediksi adalah situs Prediksi Togel yang memberikan kisaran angka pada Setiap Hari.
BalasHapus